Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data/Keterangan, dan Kunjungan (VISIT) Kepada Wajib Pajak

pengawasanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (VISIT) Kepada Wajib Pajak

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan kejelasan tentang pelaksanaan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan Wajib Pajak serta meningkatkan transparansi proses pengawasan pemanfaatan data Wajib Pajak, perlu dibuat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam pelaksanaan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015.

Dalam hal terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan konseling sebelum berlakunya Surat Edaran ini dan belum selesai pada saat Surat Edaran ini berlaku maka penyelesaian proses konseling dimaksud diselesaikan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-170/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan.

Adapun beberapa definisi dalam Surat Edaran ini yaitu :

  1. Data dan/atau Keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak, alat keterangan, hasil Kunjungan (Visit), Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya.
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh:
    1. Account Representative dan/atau
    2. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang melakukan pembinaan, penelitian, danpengawasan Wajib Pajak dalam bentuk Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh:
    1. Account Representative
    2. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan atau
    3. Tim Visit. 

Tujuan dilakukan Kunjungan (Visit) oleh Pegawai Kantor Pelayanan Pajak ke tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak antara lain untuk:

  1. meminta penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam rangka penggalian potensi pajak
  2. memutakhirkan data perpajakan Wajib Pajak
  3. memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi kepada Wajib Pajak dan/atau
  4. melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Untuk mengetahui lebih lengkap terkait tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (VISIT) Kepada Wajib Pajak silahkan kunjungi : SE – 39/PJ/2015

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait